Sejarah

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan merupakan organisasi unit eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas:

  1. Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja.
  2. Bagian Perencanaan Barang Milik Negara.
  3. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
  4. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
  5. Bagian Manajemen Pengadaan.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan memiliki slogan “Pastikan Aset Kita”, dimana selaku Pengguna Barang di tingkat Kementerian Keuangan kami akan selalu menjaga dan memastikan pengelolaan aset dan pengadaan dijalankan dengan optimal dan sesuai aturan. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan juga memiliki moto “PASTI” yang berarti Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.