25 Maret 2025
Umumkan RUP 2025 Tepat Waktu!
6856 Views

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam satu tahun anggaran guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Bagi pemerintah, RUP menjadi pedoman pengadaan yang terstruktur, sementara bagi pelaku usaha memberikan informasi peluang pengadaan. RUP memuat detail seperti nama paket, jenis pengadaan, nilai anggaran, metode pemilihan, dan jadwal.

RUP wajib diumumkan melalui SIRUP atau SIUKPBJ (khusus Kemenkeu) paling lambat 31 Maret 2025, memungkinkan pelaku usaha mempersiapkan diri dan masyarakat melakukan pengawasan. Dengan RUP yang baik, pengadaan menjadi lebih efektif, efisien, dan mendukung pembangunan nasional melalui persaingan sehat serta penyerapan anggaran tepat sasaran.