28 Agustus 2020
Info Pasti Edisi IV Tahun 2020
46 Views

Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), membuat pergerakan kegiatan di luar ruangan menjadi dibatasi. Tujuannya adalah untuk menghentikan penyebaran virus yang terjadi melalui kontak manusia.

Salah satu cara yang paling efektif untuk meminimilisir penyebarannya adalah dengan mengurangi kontak antar manusia. Namun, dampak kebijakan ini ternyata luar biasa. Kegiatan ekonomi yang membutuhkan interaksi manusia hampir terhenti. Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi, Pengangguran meningkat dan tentu saja jumlah penduduk miskin juga meningkat.

Layanan pemerintah ikut menyesuaikan. Pegawai pemerintah dapat melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah (work from home). Kondisi ini mengharuskan semua bentuk tugas dan tanggung jawab dijalankan secara profesional di rumah.

Meski tidak semua pekerjaan dapat dilaksanakan di rumah seperti non administratif, namun setidaknya cara ini tetap beriorientasi pada memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terlebih pada sektor layanan publik.

Teknologi informasi mempunyai peran yang menentukan dalam penyesuaian layanan publik. Pemanfaatan sarana komunikasi mengalami lonjakan luar biasa dalam rangka mendukung kebijakan social distancing jarak agar tidak terjadi kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab penularan.

Rapat-rapat dilaksanakan secara virtual dan belanja perjalanan dinas berkurang drastis mengingat koordinasi sudah dilakukan secara virtual, dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang jauh lebih baik. Pola kerja baru ini diperkirakan akan menjadi pola permanen, selepas pandemi berakhir.

Manajemen layanan publik di pemerintahan didorong terus untuk melakukan perubahan-perubahan serta inovasi-inovasi di segala bidang untuk merespons tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

Pelayanan publik dan era Revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 yang mengatur pada aspek pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Layanan pada Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mengalami penyesuaian baik yang terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) maupun pengadaan.

Misalnya pelatihan LPSE dilakukan secara virtual, registrasi dan verifikasi secara on line, proses pemilihan penyedia barang/jasa secara full elektronik tanpa tatap muka atau proses penghapusan BMN.

Kebijakan ini juga didorong oleh kebijakan secara nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan Barang/Jasa dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk pengelolaan BMN.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia misalnya Surat Edaran Nomor 4 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) serta beberapa kebijakan lainnya yang akan dibahas dalam majalah info pasti edisi kali ini.