28 Juni 2021
Info Pasti Edisi VI Tahun 2021
1512 Views

Dampak pandemi Covid-19 bagi perekonomian khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Koperasi sangat besar. Anjuran physical distancing yang dikeluarkan oleh pemerintah membuat orang-orang tetap di rumah dan tidak pergi keluar untuk melakukan aktivitas seperti biasanya. Rutinitas berbelanja melalui UMK mengalami penurunan. Akibatnya, UMK mengalami kesulitan dalam melanjutkan kegiatan usahanya karena kesulitan membayar beban biaya yang dihadapi. Mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk menutupi biaya operasional usahanya.

Pemerintah dengan sigap merespon untuk membantu kesinambungan bisnis UMK. Berbagai skema bantuan dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional dilakukan Pemerintah baik dalam bentuk subsidi langsung maupun bantuan fasilitas lainnya. Melalui belanja pemerintah, UMK didorong untuk dapat lebih banyak berpartisipasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satunya dengan meningkatkan threshold paket yang hanya bisa dikerjakan oleh UMK. Selain itu juga mendorong peran UMK dalam e-Market Place pangadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021, keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Hal ini sejalan dengan perubahan definisi usaha kecil dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. PP 7/2021 menyebutkan, suatu usaha masih dikategorikan dalam usaha kecil jika memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 15 miliar.

Selain itu, Perpres 12 tahun 2021 bertujuan untuk pemenuhan SDM PBJ yang profesional sehingga mampu mencapai tugas dan fungsi yang diemban, serta membentuk UKPBJ sebagai pusat keunggulan “Center of Excellence” PBJ dengan tingkat kematangan level 3 (proaktif). Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.