28 Juni 2024
Info Pasti Edisi XII Tahun 2024
1412 Views

Dalam Leader Offsite Meeting yang diselenggarakan pada tanggal 19 s.d. 20 Januari 2023, salah satu arahan yang disampaikan oleh pimpinan adalah terkait dengan penyediaan rumah dinas dan gedung kantor yang layak. Hal tersebut nampak pada beberapa satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang sampai saat ini masih menempati gedung kantor sewa dan belum memiliki rumah dinas.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

Salah satu tindak lanjut atas arahan pimpinan terhadap permasalahan tersebut adalah dilakukannya pemetaan aset yang diimplementasikan dalam kegiatan Penataan Kawasan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan kegiatan pemetaan aset yang telah dilakukan pada tahap awal melalui kegiatan Penataan Kawasan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan di seluruh provinsi, diketahui bahwa dalam satu kawasan provinsi terdapat satuan kerja yang masih memiliki kebutuhan berupa gedung kantor dan/atau rumah negara. Sedangkan, pada waktu yang bersamaan terdapat satuan kerja yang memiliki aset berlebih, baik berupa gedung kantor maupun rumah negara.

Kegiatan penataan kawasan dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik dalam rangka memenuhi kebutuhan barang milik negara (BMN) berupa bangunan gedung kantor dan/atau rumah negara pada satuan kerja dalam suatu kawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kewajaran, efisiensi dan optimalisasi BMN serta penggunaan aset bersama.

Secara harfiah, optimalisasi BMN merupakan suatu proses mengoptimalkan penggunaan BMN atau proses menjadikan BMN dalam kondisi paling baik. Optimalisasi BMN akan menjadikan BMN dalam penggunaan terbaik (best use). Sedangkan, Utilisasi BMN berdasarkan KMK-334/KMK.01/2021 merupakan bentuk optimalisasi BMN pada suatu Unit Eselon I yang tidak sedang menggunakan BMN tersebut, untuk digunakan oleh Unit Eselon I lain yang memerlukan BMN tersebut guna mendukung penyelenggaraan tugas dan
fungsi dalam waktu tertentu.

Berdasarkan definisi dan keadaan tersebut di atas, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai titik keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan aset eksisting adalah dengan melakukan utilisasi dan optimalisasi aset di lingkungan Kementerian Keuangan. Aset yang berlebih dapat dioptimalisasikan untuk pemenuhan kebutuhan pada Satuan Kerja lain dalam satu kawasan yang
belum memiliki gedung kantor sendiri dan/atau rumah negara melalui utilisasi penggunaan dan penggunaan aset bersama di lingkungan Kementerian Keuangan.